Diperiksa Soal Kasus Binomo, Ayah Indra Kenz Ternyata Direktur Kursus Trading di Medan

18 Maret 2022, 19:00 WIB
Indra Kenz Affiliator Binary Option Binomo Diduga Hilangkan Barang Bukti dari Handphone hingga Rekening /

PRFMNEWS - Ayah Indra Kenz berinisial LHS diperiksa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Maret 2022 kemarin terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo dengan tersangka anaknya.

Penyidik memeriksa ayah Indra Kenz sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus Binomo sang anak. Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

Pemeriksaan terhadap LHS, kata Gatot, terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan.

"Yang bersangkutan (ayah Indra Kenz LHS) diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari Tribratanews pada hari ini Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading Fahrenheit Naik ke Tahap Penyidikan

Gatot menjelaskan, LHS diperiksa penyidik mulai pukul 10.30 hingga 17.30 WIB. Selama dimintai keterangan, ia dicecar 18 pertanyaan.

Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan aplikasi binary option Binomo.

Penyidik juga telah memeriksa 14 korban penipuan investasi Indra Kenz yang mengalami kerugian total Rp25,6 miliar.

Aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar pun sudah disita penyidik.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank.

Baca Juga: Dapat Tiket dari Ridwan Kamil, Sang Legenda Tjetjep Heriyana Kesampaian Nonton Langsung MotoGP Mandalika

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.

Serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler