Polisi Tangkap Produsen Oli Palsu Catut Merek Terkenal, Produksi Sejak 2017 Dijual dengan Harga Murah

16 Maret 2022, 07:45 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap satu oknum tersangka pemalsuan oli berbagai merk /ANTARA/

PRFMNEWS – Polisi menangkap seorang produsen oli palsu yang mencatut berbagai merek terkenal berinisial RP.

Kini, ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasus produksi oli palsu mencatut berbagai merek terkenal itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang teregistrasi di Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga: Pengadilan Agama Benarkan Puput Sudrajat Gugat Cerai Doddy Sudrajat

"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka (produsen oli palsu) inisial RP," kata Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 15 Maret 2022.

Tindak pidana pemalsuan oli yang dilakukan RP, lanjut Gatot, beroperasi di dua lokasi dan dilakukan tersangka sejak tahun 2017.

Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Baca Juga: Dua Orang Dilaporkan Tewas Buntut Serangan Udara ke Blok Perumahan di Kyiv

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan, seperti berbagai merek oli yang dipalsukan, sejumlah kendaraan truk, mesin sablon, serta sejumlah stiker palsu berbagai merek oli.

“Oli yang dipalsukan bermerek Yamalube 20W-40, Pertamina Enduro 4T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20W-50, Pertamina Prima Xp SAE 20W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE,” ujar Gatot.

Ia menyebut, tersangka menjual oli bermerek terkenal tersebut dengan harga murah atau di bawah harga pasar demi menarik konsumen.

"Hasil pemalsuan ini seperti Yamalube 20W-40 dijual seharga Rp 25.000. Kemudian Pertamina Enduro dijual Rp20.000. Federal Oil itu Rp30.000. Rata-rata harga jual di bawah harga pasaran," terangnya.

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Ini Kata dr. Ema Ampuh Atasi Asam Lambung Lho, Apa Saja Ya? Simak Penjelasannya Berikut

Selama lima hari kerja, tersangka bisa menghasilkan sebanyak 18.000 botol oli dengan berbagai merek dan meraup untung sekira Rp75 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar," pungkas Gatot.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler