Polda Metro Jaya Tangkap Lima Orang Penyebar Ujaran Kebencian di Tanggerang

11 April 2020, 20:41 WIB
Kapolda Metor Jaya saat menunjukan bukti vandalisme yang dilakukan sekelompok pemuda di Tanggerang, Sabtu (11/4/2020). /PJMNEWS.

BANDUNG, (PRFM) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota menangkap lima orang penyebar ujaran kebencian dengan cara melakukan aksi vandalisme yang berisi kata-kata yang berisi hasutan di wilayah Tangerang Kota.

"Yang mendasari penangkapan mereka adalah kegiatan mereka melakukan vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan mereka adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Lima pelaku tersebut diketahui berinsial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.

Baca Juga: Tim Prabu: Masyarakat Selalu Bantu Kami Jaga Ketertiban dan Keamanan Kota Bandung

 

Setelah diamankan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif melakukan aksi vandalisme ini adalah merasa tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dok Polres Metro Tanggerang Kota Bandung.

Menurut Nana, aksi vandalisme ini juga berisikan ajakan kepada masyarakat untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran.

Baca Juga: Warga dari Luar Kota jadi Tantangan Bagi Polisi untuk Edukasi Pencegahan COVID-19

"Mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan memang berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini di mana masyarakat resah mereka manfaatkan untuk melakukan lebih resah lagi dan juga merupakan suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran ," ujar Nana.

Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler