Nekat Jual Foto Selfie KTP di NFT OpenSea? Siap-siap Terjerat Hukuman Berat ini

17 Januari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar

 

PRFMNEWS – Tahukah Anda, jika nekat mengunggah dan menjual swafoto atau foto selfie data pribadi seperti pegang KTP di platform Non-Fungible Token (NFT) bisa terancam hukuman berat?

Belakangan, fenomena jual beli aset digital lewat platform NFT seperti di OpenSea ramai diperbincangkan bahkan coba dilakukan oleh sejumlah orang, berharap meraup untung besar.

Sayangnya, belum banyak yang mengerti konsep transaksi aset digital di platform NFT, sehingga justru mencoreng konsep transaksi NFT hingga bisa terancam terjerat hukuman berat.

Baca Juga: Ingat! Jangan Asal Jualan, Simak Dulu 5 Aturan Wajib Soal Transaksi NFT Biar Gak Kena Hukuman

Mulai dari ikut-ikutan jual foto selfie, KTP, makanan, furniture, bahkan hingga foto selfie dengan memegang KTP yang diunggah ke OpenSea.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) sudah mengatur bahwa aset digital yang dijual di platform NFT tidak boleh bersifat rahasia (pribadi).

Konten yang dilarang dan bersifat pribadi, antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), sertifikat bangunan, dan lainnya.

Baca Juga: Ramai Warga Jual Foto KTP Sebagai NFT, Kemendagri: Akan Memicu Kejahatan

Tindakan mengunggah KTP atau foto selfie pegang KTP di platform NFT termasuk kegiatan pendistribusian dokumen kependudukan, dapat terancam hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan pasal yang dapat menjerat pelakunya, yakni Pasal 96 dan Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan tersebut.

Bunyi Pasal 96 UU tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini

Baca Juga: 10 Tips Pola Hidup Sehat yang Mudah Dilakukan, Nomor 4 Aneh tapi Berpengaruh

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (f) dan huruf (g) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bunyi Pasal 96A UU tersebut sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler