Segera Lakukan ini Sebelum Daftar Gelombang Prakerja Gelombang 23

10 Januari 2022, 08:15 WIB
Buat Akun Kartu Parakerja di Laman prakerja.go.id Sekarang! Gelombang 23 Segera DIbuka, Ini Cara Daftarnya /Instagram/@prakerja.go.id

PRFMNEWS - Manajemen Pelaksana Prakerja memberikan kabar terbaru soal prakerja di tahun 2022.

Di awal tahun 2022 ini, manajemen prakerja memberikan informasi bahwa pendaftaran akun prakerja sudah bisa dilakukan kembali setelah sebelumnya sempat ditutup di akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022 kemarin.

"Pembuatan akun di situs kartu prakerja sudah dibuka kembali," kata keterangan di instagram prakerja.go.id dikutip prfmnews.id hari ini Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kabar Terbaru Program Prakerja 2022: Warga Sudah Bisa Bikin Akun Lagi

Baca Juga: Primbon Jawa: Ritual Nyeleneh Cukup 1 Menit, Datangkan Rezeki Berlimpah Tak Terduga, Kata Mbah Yadi Pati

Ditegaskan dalam keterangan unggahan itu, dengan memiliki akun prakerja akan memudahkan untuk ikut serta dalam pendaftaran prakerja gelombang berikutnya yaitu gelombang 23.

"Jika sudah memiliki akun, ketika gelombang dibuka nantinya Sobat hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi," kata keterangan itu.

Pembuatan akun ini hanya bisa dilakukan bagi warga yang memang belum membuat akun prakerja.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Definitif Belum Ditetapkan, Pengamat Hukum Tata Negara: Padahal Prosedurnya Sederhana

Dengan dibukanya pendaftaran akun prakerja, pihak manajemen prakerja mengingatkan warga terkait web resmi.

Ditegaskan dalam keterangan itu, pembuatan akun prakerja hanya di satu situs saja, yaitu di prakerja.go.id.

"Berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu mengatasnamakan Kartu Prakerja. Situs resmi hanya di www.prakerja.go.id," lanjut keterangan itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Wali Kota Bandung Definitif Segera Ditetapkan, Ini Tanggapan Pengamat Administrasi Publik

Adapun syarat membuat akun prakerja adalah:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Baca Bismillah yang Benar Kata Buya Yahya, Saat Wudhu di Kamar Mandi

Perlu diperhatikan, yang baru dibuka adalah pendaftaran akun prakerja, bukan pendaftaran prakerja gelombang 23.

Pihak manajemen prakerja belum mengumumkan terkait pendaftaran prakerja gelombang 23.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler