Begini Tanggapan Gojek Soal Pihaknya yang Digugat Rp24 Triliun Gara-gara Hak Cipta

4 Januari 2022, 10:20 WIB
Saldo Gojek Maia Estianty Terkuras, Begini Kronologi dan Tips Menghidari Penipuan dari Oknum Tak Bertanggung Jawab /Tangkap Layar Gojek Indonesia

PRFMNEWS - Perusahaan ojek online Gojek digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan yang mengklaim hak cipta.

Dalam gugatannya, Hasan tak hanya menggugat Gojek, melainkan turut menggugat pendirinya yaitu Nadiem Makarim yang kini menjabat Mendikbudristek.

Gugatan dari Hasan ini disampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Gubernur Lemhanas Ungkap Alasan Pihaknya Usulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Baca Juga: Kota Bandung Akan Segera Miliki Rumah Sakit Canggih Khusus Jantung dan Pembuluh Darah

Go-jek dan Nadiem, dituntut Arman untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp24,91 triliun.

Chief Corporate Affairs at Gojek Nila Marita memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Nila menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan itu.

Baca Juga: Kronologi Tahanan di Bekasi Kabur Kondisi Masih Terborgol dan Ditemukan Mengambang di Sungai

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini," kata Nila dikonfirmasi hari ini Selasa, 4 Januari 2022.

Meski begitu, Nila tegaskan bahwa gugatan dari Hasan itu tidak berdasar.

Menurutnya, selama ini Gojek menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ngeri! Dituduh Punya Ilmu Hitam ‘Parakang’, Rumah Suami Istri ini Dibakar

"Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler