Detik-detik Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Hotel Semarang, Ditemukan 6 Kondom

21 Desember 2021, 20:42 WIB
Kondom bekas jadi barang bukti yang disita saat penggerebekan selebgram TE di hotel Semarang. /Youtube Polda Jateng

PRFMNEWS - Selebgram inisial TE ditangkap polisi atas dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Semarang.

Selebgram TE (26) digrebek di kamar saat sedang berhubungan badan dengan seorang pria yang menjadi 'tamunya', pada 15 Desember 2021.

Selain TE, jajaran Ditreskrimum Polda Jateng juga menggerebek PSK lainnya yakni wanita berkewarganegaraan Brasil inisial FBD (26).

Baca Juga: Terjerat Kasus Prostitusi Online, Segini Tarif Fantastis Selebgram TE yang Ditangkap di Semarang

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, dalam penggerebakan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah alat kontrasepsi kondom.

Polisi mengamankan 6 kondom bekas pakai,1 satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

"Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria," kata Djuhandhani saat konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Kasus Prostitusi Selebgram TE, Ditangkap di Semarang dan Miliki Tarif Fantastis

Diketahui bahwa TE dan FBD menjadi PSK setelah ditawari oleh seorang muncikari inisial JB.

Pelaku JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tariff masing-masing Rp25 juta, dari praktik prostitusi ini JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta.

Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Baca Juga: Parodi Video Klip 'yang Terdalam' dari Selebgram ini Dikomentari oleh Noah dan Ariel

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ungkap Kombes Djuhandani.

Baca Juga: Luhut Sebut Banyak Orang Berduit Minta Karantina Gratis, Susi Pudjiastuti: Kenapa Cara Karantina Berbeda?

Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler