PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita banyak barang rampasan dari para pelaku maling uang rakyat (koruptur).
Beberapa barang rampasan yang berhasil diamankan KPK mulai dari kendaraan, tanah, dan bangunan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang ini sebagai bentuk pemanfaatan barang rampasan.
Baca Juga: Jalani Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Ridwan Kamil Hasilkan 4 Lukisan
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan 'asset recovery' atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melaukan hibah brang rampasan kepada lima instansi," kata Ali Fikri dalam keterangannya hari ini Selasa, 9 November 2021 dikutip dari ANTARA.
Lima instansi yang akan menerima hibah barang rampasan dari KPK adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemeritah kota Yogyakarta.
Baca Juga: Penting! Berikut Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub
Ali menyebutkan, total barang rampasan yang akan dihibahkan senilai Rp85,1 miliar.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah,dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," ucapnya.
Penyerahan barang rampasan ini disebut dengan pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) yag akan digelar hari ini yang akan dihadiri langsung Ketua KPK dan perwakilan lima instansi penerima.
Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 di 43 Daerah di Jawa-Bali Kembali Meningkat, ini yang Dilakukan Pemerintah
Lewat PSP ini KPK harap barang-barang ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima.
"Hal ini selaras denga penegakan hukum pada konsteks pemberanstasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian negara," pungkasnya.***