Tabrak Polisi di Jalan Tol, Sopir Truk Sempat Melarikan Diri

29 Oktober 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi Police Line, polisi patwal tewas bersimbah darah usai terserempet truk /Pixabay.com/

PRFMNEWS - Fakta baru terungkap, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anggota Polisi Patroli dan Pengawalan (Patwal) Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dari Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan saat itu korban sedang mengawal rombongan tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi ke Kabupaten Bekasi.

Kemudian, sopir yang berinisial CS itu melaju pada jalur 3. Sedangkan korban berada di jalur 4. Saat diselidiki lebih dalam ternyata sopir sedang menerima telpon dari seseorang.

Baca Juga: Chelsea Islan Akhirnya Buka Suara Setelah Dilamar Rob Clinton Kardinal

Saat mendalami kasus ini menurut Sambodo atas pengakuan sang kernet. Sang sopir truk sedang menggunakan hp sehingga kehilangan konsentrasi.

Karena melihat kendaraan di depan truknya memperlambat kecepatan, sopir truk kaget dan banting setir ke arah kanan.

Saat membanting setir itu ada motor almarhum berada di kanan sehingga tersenggol, menabrak guard trail terpental lalu terlindas kendaraan tersebut.

Sang sopir truk sempat melarikan diri saat melihat yang ditabrak adalah seorang anggota polisi.

Baca Juga: Jumlah Siswa Positif Covid-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, PTM Terbatas Tetap Berlanjut

“Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil,” kata Sambodo hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 sebagaimana dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Meski sempat melarikan diri, sang sopir truk diantarkan pihak perusahaan ke kepolisian untuk mendapatkan proses hukum.

Sopir truk itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, karena kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Baca Juga: Bintang Laga Indonesia Iko Uwais Akan Bermain di Film The Expendables 4

Namun kasusnya masih diproses dan diselidiki oleh penyidik.

“Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau terbukti jika yang bersangkutan sering memainkan handphone saat mengemudi,” kata Sambodo.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler