Merokok Sambil Berkendara Terancam Denda Rp750.000 ini Penjelasannya

20 Oktober 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pengendara motor /PRFM

PRFMNEWS – Merokok sambil berkendara khususnya saat menaiki sepeda motorsangatlah berbahaya. Pasalnya merokok sambil berkendari bisa membahayakan pegendara dan juga bagi pengguna jalan lainnya.

Abu dari pembakaran rokok yang terbawa angin bisa mengenai pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.

Abu rokok yang jatuh juga berpotensi kebakaran ataupun kerusakan pada kendaraan.

Baca Juga: BRI Terapkan Teknologi Termutakhir Demi Layanan Terbaik, Efisen, dan Aman

Dikutip dari akun Bandung command center pada 19 Oktober 2021, Pemerintah kembali mengingatkan tentang sanksi bagi yang merokok sambil berkendara.

Bagi pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mengenai mengemudi kendaran bermotor.

Baca Juga: ITAGI Pertimbangkan Kasih Vaksin Booster mRNA untuk Jemaah Umroh Indonesia

Baca Juga: Tragis, Wanita Diperkosa di Kereta Komuter, para Penumpang Diam Saja

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Doa Ketika Hujan Reda

Selain itu Menteri Perhubungan juga mengeluarkan peraturan mengenai larangan merokok.

Peraturan No 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda motor.

“Diatur bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.”***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler