TERBARU! Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kereta Api Lokal di Kawasan Aglomerasi

12 September 2021, 19:15 WIB
Syarat dan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api lokal dalam kawasan Aglomerasi per 14 September 2021 /PT KAI.

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memperbarui syarat dan ketentuan bagi calon penumpang perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.

Terbaru PT KAI menetapkan lima syarat dan ketentuan untuk perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi.

Syarat dan ketentuan terbaru perihal perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi ini berlaku mulai Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Ada Fasilitas Swab Antigen Gratis Bagi Calon PPPK Formasi Guru di Kota Bandung, Cek Lokasinya di Sini

Apa saja syarat dan ketentuan baru perjalanan kereta api lokal di kawasan Aglomerasi? Simak selengkapnya berikut ini:

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tugas atau surat keterangan perjalanan dinas.

Baca Juga: Arus Kendaraan Menuju Taman Langit Pangalengan Mulai Antre, Sore Ini Ditemani Kabut

Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.

Calon penumpang wajib menunjukan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, baik itu jarak dekat maupun jarak jauh.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Mas Nadiem Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima

Calon penumpang harus dalam sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang berisiko menyebabkan tidak bisa mendapatkan vaksin.

Jika harus tetap melakukan perjalanan kereta api, calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena kondisi medis tertentu.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler