dr Tirta Kritik Mendag Lutfi Soal PCR Jadi Syarat Masuk Mall: Mau Dagang PCR Apa Gimana?

12 Agustus 2021, 11:00 WIB
Relawan Covid-19 sekaligus dokter dr. Tirta /Instagram.com/@drtirtaofficial/


PRFMNEWS - Relawan Kemenkes yang juga Dokter, dr Tirta Mandira Hudhi mengkritik pernyataan Menteri Pedagangan, Muhammad Lutfi soal PCR dan Antigen jadi syarat wajib masuk mall di tengah PPKM Level 4.

Menurut dr Tirta, kebijakan tersebut tidak tepat karena selain harga PCR mahal yang mencapai Rp850 ribu, juga masih banyak warga yang lama menunggu hasil PCR hingga berhari-hari.

Ia menyatakan, tes PCR sepatutnya adalah untuk tracing atau pelacakan, bukan untuk syarat masuk mall seperti yang diungkapkan Lutfi.

Baca Juga: Mall di Kota Bandung Mulai Buka Hari ini, Pengunjung Antre untuk Scan QR Code

"Anda anda ini tau ga fungsi PCR apa? Ya buat test tracing. PCR di luar Jawa tu susah bener. 5-14 hari. Dan di Jakarta PCR buat syarat masuk mall. Anda kapan2 ngopi. Bisa vidcall ama pasien saya, jadi tau susahnya PCR di luar Jawa," ungkap Tirta dalam postingan instagramnya @dr.tirta, Rabu 11 Agustus 2021.

Tirta kembali mempertanyakan tujuan PCR dan Antigen menjadi syarat masuk mall untuk masyarakat.

"Di Jakarta PCR dijadikan syarat masuk mall. Kesehatan buat semua rakyat katanya, Yoi ga @Kemendag. Mau dagang PCR apa gimana?," tuturnya.

Baca Juga: Mall, Restoran dan Cafe di Kota Bandung Boleh Buka Normal, Simak Syaratnya Berikut Ini

Maka dari itu, Tirta menyarankan daripada pemerintah menghabiskan stok PCR sebagai syarat masuk mall, lebih baik alat PCR itu didistribusikan kepada masyarakat di luar pulau Jawa agar merata.

"Dripada anda abis-abis kan stock PCR buat ke mall, sebarin aja pcr ke luar Jawa biar adil. Kan anda bisa tu donasi ke luar Jawa," ungkapnya.

Terkait hal ini, Mendag M Lutfi telah memberikan penegasan dari maksud pernyataannya tersebut. Lutfi menuturkan, syarat PCR dan Antigen untuk masuk mall adalah bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Syarat Terpenting Masuk Mall di Kota Bandung Harus Sudah Divaksin, Pemkot Sediakan Tempat Vaksinasi

Sebab, mempertimbangkan sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan yang dilengkapi pendingin udara, sehingga prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup.

"Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari)," kata Lutfi dalam postingan instagramnya @mendaglutfi.

"Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup," terangnya.

Baca Juga: dr Tirta Tanggapi Permohonan Maaf Luhut Binsar Pandjaitan Soal Belum Optimalnya PPKM Darurat, Begini Katanya

Sedangkan bagi pengunjung pasar tradisional yang diperbolehkan tanpa syarat vaksin dan tes negatif Covid-19 karena lingkungannya terbuka, berbeda dengan mall yang areanya tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik," tandasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler