Menag Tegaskan Salat Idul Adha Dilarang di Lapang atau Masjid

19 Juli 2021, 18:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Antara Foto/Wahyu Putro A/

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dilarang digelar di lapangan atau masjid, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Yaqut mengajak masyarakat melaksanana salat Ied di rumah masing-masing karena tidak akan mengurangi nilai peribadatan. Terlebih lagi sekarang masih dalam masa PPKM darurat.

"Salat Idul Adha juga tidak diperbolehkan di lapangan atau di masjid, cukup salat Idul Adha di rumah saja, karena itu tidak mengurangi nilai apapun dari peribadatan," ujar Yaqut dalam acara Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, melalui Youtube, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Pedagang Sapi ini Mengaku Penjualan Sapi Kurban Tak Terpengaruh oleh PPKM Darurat

Begitu pula soal tradisi takbiran, ia tidak mengizinkan takbir keliling baik dengan arak-arakan atau di dalam masjid.

"Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan, baik itu bentuknya arak-arakan maupun di dalam masjid, mau arak-arakan kendaraan atau jalan kaki tidak diperbolehkan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buat Aplikasi Pengecekan Kelayakan dan Kesehatan Hewan Kurban, Begini Cara Pakainya

Sementara soal penyembelihan hewan kurban, ia menyarankan pelaksanaannya di Rumah Potong Hewan (RPH).

Namun diizinkan di tempat lain apabila RPH penuh, akan tetapi lokasinya harus terbuka dan terjaga keamanannya, terutama soal protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekitar 200 Hewan Kurban di Bandung Tak Layak Jual, Kebanyakan Masih di Bawah Umur

"Penyembelihan hewan kurban sudah disarankan supaya dilaukan di RPH, kalau kapasitas terbatas boleh di tempat lain tapi terbuka dan terjaga keamanannya. Yang boleh ada di situ hanya petugas penyembelih dan orang yang berkurban atas hewan ini," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler