Polisi Tangkap Dokter Lois Akibat Bikin Gaduh Soal Unggahan Tidak Percaya Covid-19

12 Juli 2021, 13:42 WIB
dr Lois ditangkap polisi. /instagram/dr_lois7/

PRFMNEWS - Polisi melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien. dr Lois ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: RSKIA Kota Bandung Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat Kota Bandung, ini Cara dan Syarat Daftarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Mulai 11 Juli 2021 Ada Pemberlakuan Jam Malam di Kota Bandung?


Dokter sekaligus influencer dr Tirta Mandira Hudhi juga membenarkan jika kasus yang menyeret dr lois sudah ditangani Mabes Polri.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Usul ke Presiden Jokowi Stop Vaksinasi Berbayar : Ini Mengingkari Asas Kesenasiban


"Kasus ibu lois akan ditangani mabes polri, dilimpahkan dari polda metro jaya. Sekian informasi," cuitnya di twitter @tirta_hudhi.

Sebelumnya dr Lois menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Ia mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tabrak Lari di Ciwastra Kota Bandung yang Viral di Media Sosial

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Baca Juga: BREAKING NEWS ! Kimia Farma Tunda Layanan Vaksinasi Berbayar

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler