Selain Uang Tunai, Penerima BST dan PKH akan Dapat Beras 10Kg di Masa PPKM Darurat

12 Juli 2021, 06:52 WIB
Selain mendapatkan uang, penerima bantuan BST dan PKH akan dapat beras 10kg di masa PPKM Darurat /IG @kemensosri/

PRFMNEWS - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, masyarakat dituntut untuk lebih banyak tinggal di rumah.

Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikn beras sebanyak 10 kg kepada setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Distaru Pastikan Proses Pemakaman Jenazah di TPU Cikadut Tak Terganggu Kasus Pungli

Risma menyampaikan, beras untuk para peserta penerima BST dan PKH akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” katanya.

Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

Baca Juga: Sudah Dapat Izin BPOM, 3 Juta Dosis Vaksin Moderna Tiba di Indonesia Hari Ini

“Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” tandas Mensos.

Untuk penyaluran BST Bulan Mei-Juni sekaligus akan diterima oleh penerima sebanyak Rp 600 ribu ditambah dengan beras 10 kg dari Bulog.

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos.

Untuk penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.

Baca Juga: Survei P2G: Masih Banyak Orangtua yang Ragu Anaknya Disuntik Vaksin

“Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS, ” kata Mensos.

Sebelumnya Mensos menyampaikan bahwa Bansos segera dicairkan pada minggu ini sesuai instruksi Presiden seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang di mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Bandung dengan Konfirmasi Positif Aktif Tertinggi: Manjahlega dan Sukamiskin 106 Kasus

Anggaran untuk 10 juta penerima BST senilai Rp 6,1 triliun, PKH menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun, serta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima senilai Rp 45,12 triliun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler