Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Polri: Dananya Dipakai untuk Keuntungan Pribadi

20 Mei 2021, 14:06 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sampaikan hasil penyidikan sementara aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19 Mei 2021). /humas.polri.go.id

PRFMNEWS – Polri menjelaskan aliran dana jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat adalah untuk kuntungan pribadi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Ia menambahkan, aliran dana dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk merupakan imbalan atas jabatan yang diberikannya.

“Penyidikan masih berjalan, masih terus kami dalami, penyidikan sementara aliran dana masih untuk kebutuhan atau keuntungan pribadi saja,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Ingin Fisik Timnas Indonesia Kendor, Shin Tae-yong Sampai Pantau Porsi Makanan Pemain

Kendati demikian, penyidik belum menemukan indikasi aliran dana jual beli jabatan tersebut mengalir ke partai politik yang mengusungnya sebagai bupati.

“Sampai saat ini masih untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Karo Penmas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin 10 Mei 2021.

Selain Bupati, penyidik Bareskrim Polri dan KPK juga menangkap enam tersangka lainnya. Keenamnya yakni, ajudan bupati dan lima orang camat.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyusun berkas perkara tujuh tersangka dugaan jual beli jabatan Bupati Ngajuk menjadi empat berkas.

Berkas pertama atas nama tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi.

Baca Juga: Kemen PPPA Buka Seleksi Wakil Indonesia untuk Hak Anak di Komisi ASEAN

Berkas kedua atas nama M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 8 orang.

Berkas ketiga untuk para pemberian suap yakni pada camat dibagi menjadi dua berkas perkara, yakni untuk tersangka Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, diperiksa 8 saksi.

Selanjutnya berkas kelima untuk tersangka, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, penyidik telah memeriksa tiga saksi.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler