KAI Tetap Layani Perjalanan di Masa Larangan Mudik Khusus Bagi Orang-Orang yang Dikecualikan

7 Mei 2021, 07:28 WIB
PT KAI tetap melayani perjalana KA jarak jauh bagi orang-orang yang dikecualikan pada masa larangan mudik /Instagram/@kai121_/

PRFMNEWS - Di masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, PT KAI tetap akan memberikan pelayanan perjalanan kereta api. Hanya saja pelayanan ini akan diberikan untuk keperluan non mudk atau kepada orang-orang yang dikecualikan pada larangan mudik.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya.

Di masa larangan mudik ini, KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Baca Juga: Di Hari Pertama Larangan Mudik, Lebih dari 100 Kendaraan Diputarbalik Petugas di 8 Cek Poin di Kota Bandung

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar Joni.

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Wilayah yang Masuk Zona Merah dan Oranye Harus Laksanakan Salat Ied di Rumah Masing-Masing

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Idulfitri 1442 H: Boleh Virtual tapi Tak Izinkan Takbir Keliling

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Joni.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler