Arahan Kemendagri pada Pemprov DKI Jakarta: Pembangunan Harus Rendah Karbon, Perhatikan Penanggulangan Banjir

14 April 2021, 18:36 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori berikan minta Pemprov DKI Jakarta melakukan pembangunan rendah karbon dan bikin rencana aksi penanggulangan banjir /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program pembangunan yang mendukung kebijakan rendah karbon, dan menyusun rencana aksi (Renaksi) penanggulangan banjir.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam Musrenbang penyusunan RKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 secara virtual, Rabu 14 April 2021.

Rancangan RKPD Provinsi DKI Tahun 2022 telah menyesuaikan hasil Rakortekrenbang, dan sekaligus menambahkan fokus pada bidang ketahanan pangan, pengurangan ketimpangan ekonomi, perluasan kesempatan kerja pada bidang industri, infrastruktur dan UMKM.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dapat Kepastian Laga Uji Coba Lawan Oman

Baca Juga: Update Penanganan Virus Corona Indonesia Terbaru Hari Ini: Pasien Konfirmasi Positif Bertambah 5.656

“Kami menyarankan agar program dan kegiatan yang terkait prioritas pembangunan DKI perlu penyesuaian, guna mendukung kebijakan pembangunan yang rendah karbon,” ucap Hudori.

Rakortekrenbang tingkat pusat Tahun 2021 telah membahas usulan proyek prioritas dari Provinsi DKI Jakarta.

Terdapat 5 usulan yang diakomodir dan 14 usulan yang akan dibahas lebih lanjut. Usulan yang diakomodir di antaranya adalah pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta East-West, penyediaan tanggul pengaman pantai pesisir, dan penyediaan suplemen tambah darah dan vitamin A.

“Terkait usulan yang dibahas lebih lanjut tersebut, Bappeda dan perangkat daerah agar berkoordinasi dengan K/L terkait, serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan, sehingga dapat dibahas dan disetujui dalam Musrenbangnas yang akan datang,” ujar Hudori.

Adapun prioritas pembangunan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 adalah peningkatan kualitas pembangunan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengurangan ketimpangan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, penguatan ketahanan pangan, dan antisipasi banjir, rob, dan genangan.

Dikatakan Hudori, selain pandemi yang masih berlangsung, banjir merupakan permasalahan klasik yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov DKI dan selanjutnya disinkronkan dengan pemerintah daerah sekitar dan kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Manchester City Bertandang ke Markas Borussia Dortmund

Baca Juga: Tutup Buku Perang Afghanistan, Joe Biden Ingin Tarik Seluruh Pasukan Amerika Serikat

Kemendagri pun telah menginisiasi upaya sinkronisasi ini melalui Komitmen Bersama Penanggulangan Banjir dan Longsor Kawasan Jabodetabekpunjur tanggal 2 Juni 2020.

“Perlu tindak lanjut Renaksi, antara lain dengan pengintegrasian Renaksi ke dalam RKPD 2022 dan dukungan pemerintah daerah, serta monitoring evaluasi secara periodik dan sesuai kebutuhan,” kata Hudori.

Hudori juga mengatakan, RKP dan RKPD Provinsi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 diharapkan dapat mendukung 10 (Sepuluh) Fokus Pembangunan Tahun 2022.

Kesepuluh fokus ini menggambarkan sektor-sektor tematik pembangunan yang menjadi pengungkit utama dalam upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang dilakukan di tahun 2022.

 

Pencapaian 10 fokus pembangunan harus merupakan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan, mulai dari masyarakat, swasta, K/L dan pemerintah daerah sendiri.

Tema RKPD Provinsi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yaitu, “Peningkatan Perekonomian Masyarakat Berbasis Kota Berketahanan.”

Temal ini selaras dan mendukung tema RKP Nasional Tahun 2022 yaitu “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.

Keselarasan tema pembangunan antara pusat dan daerah ini penting dilakukan agar program dan kegiatan pembangunan tahun 2022 di tingkat nasional dan daerah dapat dilaksanakan secara sinergis dan simultan, serta target kinerja pembangunan dapat tercapai.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler