Pandemi Picu Peningkatan Jumlah Pernikahan Anak, KPAI : Banyak yang Putus Sekolah

17 Februari 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah.*/PRFM /

PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengumumkan hasil pengawasan terbaru dampak pandemi Covid-19 terhadap anak. Dalam data tersebut, KPAI menemukan terjadinya peningkatan jumlah pernikahan anak di Indonesia karena dampak pandemi Covid-19.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, meningkatnya jumlah pernikahan anak di masa pandemi berkaitan dengan banyaknya anak yang putus sekolah.

Retno melanjutkan, tak sedikit anak-anak di Indonesia harus putus sekolah karena orangtuanya kehilangan pekerjaan dan tidak mampu lagi mencukupi biaya sekolah.

Baca Juga: Dukun Palsu di Bandung Tipu Konsumen dengan Iming-iming Penggandaaan Uang Secara Gaib hingga Rp1 Miliar

Baca Juga: Putus Kontrak dengan Persib Bandung, Zulham: Hatur Nuhun Persib, Hatur Nuhun Bobotoh

Peningkatan di sektor masalah anak putus sekolah terlihat dari laporan dan pengaduan yang diterima KPAI pada periode Juni 2020 hingga Februari 2021.

"Selama pandemi Covud-19, mulai Juni 2020 sampai Februari 2021, KPAI menerima pengaduan terkait masalah pembayaran SPP, terutama di sekolah-sekolah swasta," papar Retno dalam keterangan resmi KPAI yang diterima prfmnews.id, Rabu 17 Februari 2021.

 

 

 

Lebih lanjut, Retno menyebut pandemi Covid-19 dan kebijakan penutupan sekolah dan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ), menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah.

Akibatnya, sejumlah siswa memilih nikah dini atau memilih bekerja membantu ekonomi keluarga karena orangtua kehilangan pekerjaan.

Dalam hasil pengawasan KPAI terhadap proses penyiapan dibukanya kembali sekolah di masa pandemi di delapan provinsi (seluruh provinsi di Pulau Jawa ditambah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bengkulu).

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Masih Tunggu Putusan Sengketa Pilkada di MK

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-Sedikit Undang-Undang Diubah

Kepada KPAI, sejumlah Kepala Sekolah menyampaikan bahwa ada peserta didiknya yang putus sekolah karena berbagai alasan. Misalnya, tidak memiliki alat untuk belajar secara daring dan tidak mampu membeli kuota internet. Sehingga anak-anak tersebut selama berbulan-bulan tidak mengikuti PJJ.

“Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya beriksar 15-18 tahun”, ungkap Retno.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: KPAI

Tags

Terkini

Terpopuler