Perketat Pengawasan WNA, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan

23 Desember 2020, 15:21 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Pemerintah Indonesia sempurnakan regulasi tentant pelaku perjalanan serta memperketat pengawasan terhadap WNA /Dok Satgas Covid-19.

PRFMNEWS - Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini telah menyempurnakan regulasi terkait pelaku perjalanan.

Penyempurnaan ini ditantdai dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.

Baca Juga: Janji Mendag Lutfi Saat Dilantik: Produk Indonesia Mampu Bersaing di Tengah Pandemi

Untuk antisipasinya, lanjut Wiku, Pemerintah Indonesia juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tuturnya dalam keterangan resmi Satgas Covid-19 yang diterima Redaksi PRFM, Rabu 23 Desember 2020.

Wiku mengatakan bahwa tambahan aturan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan
dari luar negeri,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Dinkes Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Bandung

Dengan situasi tersebut, Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil
negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan
biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya. .

Baca Juga: Juventus Kalah, AC Milan Jadi Satu-Satunya Tim yang Belum Terkalahkan di Liga Italia Musim Ini

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, WNA wajib melakukan tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Adapun Surat Edaran No.3/2020 ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler