Pemkot Bandung Bakal Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Selama PSBB

- 19 April 2020, 21:00 WIB
Bertempat di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020), Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memimpin Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
Bertempat di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020), Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memimpin Gladi Simulasi Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung. /Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, (PRFM) - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April hingga 5 Mei 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik.

Setiap warga yang keluar rumah akan diminta penjelasan oleh Gugus Tugas COVID-19 yang bersiaga di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, bagi para pekerja yang harus melewati perbatasan, wajib membawa tanda pengenal karyawan.

Jika belum memiliki tanda pengenal karyawan, bisa menggunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema dalam keterangan resmi Pemkot Bandung, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Impor Bahan Baku Obat dan APD

Saat ini, Pemkot Bandung berencana mendirikan sejumlah titik check point pemeriksaan. Di antaranya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi, setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan

“Di setiap lokasi check point akan ada petugas dari Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI,” katanya.

Baca Juga: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Denda Rp 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

Ricky menyatakan di lokasi chek point ini akan dilakukan pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal tersebut, sambung Ricky, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.

Khusus untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

“Kami akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tifak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day

Bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Baik itu mobil pribadi atau mobil angkutan umum termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

“Untuk roda empat juga kapasitas angkut hanya 50 persen dan menggunakan masker, dan harus didisinfeksi juga mobil tersebut. Untuk angkutan umum jug kita imbau pengemudinya menggunakan masker dan bersarung tangan dan kapasitas angkutnya harus 50 peraen dan tempat duduknya zigzag untuk menjaga jarak aman,” paparnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mobil angkutan barang. Karena sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

“Kemudin ditanya tujuan perjalanannya. Kalau untuk bekerja bisa dibuktikan dengan id card atau membawa surat tugas dari instansinya,” ucap Ricky.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah