Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Denda Rp 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

- 19 April 2020, 16:28 WIB
Johnny G Plate saat konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Johnny G Plate saat konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020). /Dok BNPB.

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19. Sanksi maksimal terhadap kasus ini yakni dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan pelanggaramn hukum. Dengan demikian, pelaku dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Robert Siapkan Program Latihan Selama Ramadan

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.

Baca Juga: Pasien Sembuh dari COVID-19 di Indonesia Capai 686 Orang

Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x