Inilah 8 Poin Edaran MUI Kota Bandung Terkait Covid-19, dan Panduan Ibadah Ramadhan

- 14 April 2020, 14:34 WIB
UMAT muslim menanti waktu berbuka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019 lalu. Masjid Istiqlal menyiapkan 2.000 - 4.000 takjil setiap hari selama Ramadhan 1440 H.*/ANTARA
UMAT muslim menanti waktu berbuka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019 lalu. Masjid Istiqlal menyiapkan 2.000 - 4.000 takjil setiap hari selama Ramadhan 1440 H.*/ANTARA /



BANDUNG,(PRFM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut diterbitkan pada Senin (13/4/2020).

Pada saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/4/2020), Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Bandung Prof. DR. KH. Miftah Faridl menyampaikan, surat edaran dikeluarkan setelah melihat perkembangan Covid-19 yang semakin meluas. 

Surat edaran ini lebih kepada panduan menjalankan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

"Intinya kita melihat perkembangan musibah corona (Covid-19), sesuai ajakan pemerintah dan edaran fatwa MUI pusat, kami sampaikan edaran ini. Sebelum ini (surat edaran) pernah kita sampaikan juga edaran lain. Sekarang khusus karena menghadapi shaum Ramadhan," kata Miftah, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Dampak PSBB Jakarta, Jumlah ODP Baru di Kabupaten Garut Berkurang

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran MUI Kota Bandung Nomor 506/A/MUI-KB/IV/2020:

1. Bahwa sebagai umat Islam, kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWT, dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran terpaparnya Virus Corona (Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain.

2. MUI Kota Bandung mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung untuk meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT., serta mentaati dan melaksanakan panduan dan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk aktifitas ibadah shalat berjamaah di mesjid, seperti termasuk sholat berjamaah lima waktu dan sholat jum’at sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.

4. Melakukan kegiatan di rumah dengan mengajak keluarga dengan cara memperbanyak ibadah sunnah, membaca Al Quran, dzikir dan berdo’a.

Baca Juga: Legislator Sebut Perempuan Jadi Kaum Paling Serius Terdampak Covid-19

5. Khusus untuk bulan Ramadhan:

a. Umat Islam selain diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan syara, juga diperintahkan untuk memperbanyak amal shaleh.

b. Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan acara buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang.

c. Shalat sunat Tarawih dilakukan secara berjamaah dengan keluargaatau sendirisendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musalla atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang.

d. Tadarrus al-Quran dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

e. Tidak melakukan i’tikaf (secara berjamaah).

f. Tidak menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang.

g. Mengumandangkan Takbir (takbiran) pada malam Idul Fitri atau shubuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

h. Tidak melaksanakan Shalat Sunat Idul Fitri dilapangan atau di mesjid.

i. Tidak menyelenggarakan acara Halal Bil Halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang baik di kota Bandung atau sengaja ke luar kota Bandung.

j. Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa mengumpulkan orang banyak.

k. Manfaatkan media sosial untuk dakwah Islamiyah.

Baca Juga: Mutu Pendidikan Buruk, Pemerintah Didesak Segera Lakukan Evaluasi

6.Dihimbau kepada seluruh warga kota Bandung, demi kemaslahatan & untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan menahan diri disertai bertawakal kepada Allah SWT., tidak melakukan mudik ke kampungnya masing-masing.

7. Dihimbau kepada seluruh Pimpinan MUI Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bandung agar mengedukasi masyarakat disekitarnya, untuk melakukan Pola Hidup bersih dan Sehat serta disiplin untuk menghindari penularan virus Copid-19.

8. Surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerinta Daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari penyebaran Covid-19.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x