Aturan Perpanjangan SIM Selama Pandemi COVID-19

- 10 April 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Satlantas Polrestabes Bandung menerapkan aturan mudah bagi warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) selama pandemi virus corona (COVID-19).

Dicontohkan Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Meilawaty, jika ada warga ber-KTP Kota Bandung yang kini berada di luar kota, bisa mendatangi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.

“Misalnya warga ber-KTP Kota Bandung sedang berada di Jakarta, silakan ke Satpas yang berada di wilayah Jakarta untuk memperpanjang SIM. Karena sekarang perpanjang SIM sistemnya sekarang online, jadi seluruh Indonesia tersambung dalam satu sistem,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Tips Merawat Riding Gear Selama Work From Home

Sedangkan bagi warga yang kini terdaftar sebagai orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19, diberikan dispensasi oleh Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM dengan tenggat awal pada 29 Mei 2020.

Dispensasi ini akan diperpanjang bila warga masih terdaftar sebagai ODP hingga melewati tanggal 29 Mei 2020.

“Hingga lewat dari 29 Mei 2020 warga tersebut masih terdaftar sebagai ODP, tidak jadi masalah. Setelah tanggal 29 Mei 2020 silakan bawa surat keterangan sudah sembuh dari pihak terkait,” pungkas Meilawaty.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah