Kabag Kesra Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Ibadah di Kota Bandung

- 18 Maret 2020, 20:06 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Bandung, Bambang Sukardi.*
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Bandung, Bambang Sukardi.* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

BANDUNG, (PRFM) - Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan tidak ada pembatasan ibadah di Kota Bandung.

Menurutnya, adanya kabar mengenai penghentian sementara salat berjamaah dan salat Jumat di sejumlah masjid, terutama Masjid Raya Bandung adalah kewenangan penuh pengurus dan ulama.

"Yang berkaitan dengan ibadah itu ranahnya ulama, jelas kita (Pemkot) tidak ada pembatasan," kata Bambang ditemui di Balaikota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Ini Daftar 8 RS Rujukan COVID-19 di Jabar, Catat Nomor Hotlinenya!

Keputusan sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menghentikan sementara salat berjamaah dan salat Jumat adalah mengacu pada Surat Edaran Walikota Bandung Nomor: 443/SE.030-Dinkes.

"Prinsipnya perlu dipertimbangkan, dengan adanya Corona ini, wajar bila ada masjid yang membuat surat tidak akan laksanakan salat Jumat ataupun berjamaah, sah saja karena ada dasarnya. Ini langkah antisipasi biar tidak ada penyebaran Corona," lanjutnya.

Baca Juga: ODP dan PDP Bertambah, Kota Bandung Tetap Siaga

Berdasarkan surat edaran walikota sendiri, menurutnya walikota hanya mengimbau tempat ibadah, stasiun, dan ruang publik lainnya untuk menerapkan standar kesehatan maksimal.

"Upaya untuk mencegah penyebaran Corona ini harus dilakukan dengan standar kesehatan maksimal, intinya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah