BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk Kota Cimahi, hari ini Selasa (17/3/2020) berada di depan Mesjid Agung Lembang.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
KTP asli berikut fotokopi KTP
SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
Surat keterangan sehat (ada di lokasi perpanjang)
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.