BPPD Targetkan Tagih Rp194 Miliar Piutang PBB

- 4 Maret 2020, 06:40 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG, (PRFM) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung masih berupaya mengejar piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun ini BPPD Kota Bandung meraih piutang sekitar Rp. 194 miliar.

Penagihan piutang diutamakan senilai Rp. 5 juta ke atas. Dari kriteria data tersebut, diperoleh sebanyak 12.510 objek pajak dengan total Rp. 194 miliar.

Di antaranya wilayah Bandung selatan memiliki target penagihan sebanyak 1977 objek pajak dengan nilai total tagihan sebesar Rp26 miliar, Bandung tengah sebanyak 2.529 objek pajak dengan tagihan Rp. 40 miliar, Bandung timur sebanyak 2.516 objek pajak dengan nilai total Rp. 40 miliar. Sedangkan Bandung utara dengan 2.808 objek pajak senilai Rp. 47 miliar dan Bandung barat dengan 2.680 objek pajak sebesar Rp. 40 miliar.

Baca Juga: Demi Kelancaran Lalu Lintas, Warga Ini Berani Tertibkan Pak Ogah dan Tutup Water Barrier di Jalan Terusan Jakarta

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengakui bahwa piutang PBB Kota Bandung masih cukup besar. Pihaknya terus berupaya agar piutang yang ada ini bisa tertagih.

"Dari data tersebut dipetakan berdasarkan kriteria dari aspek piutang PBB yang belum kadaluarsa dan Objek pajak PBB yang sudah terdaftar," katanya di sela-sela pelaksanaan Pembekalan Penagihan Piutang PBB, Selasa (3/3/2020).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta agar BPPD Kota Bandung terus menyosialisasikan pentingnya pembayaran PBB. "Petugas penagihan perlu dilatih dalam beragumentasi. Bila perlu dibina dahulu bisa mengedukasi dan berkomunikasi dengan baik dan lancar," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Wali Kota Bandung Bentuk Tim Khusus

Sekda menambahkan, ketaatan warga membayar pajak akan diikuti dengan pembangunan daerah dan pelayanan yang berjalan dengan semestinya. "Apabila dana yang bersumber dari pajak sudah terkumpul, maka kita bisa memaksimalkan untuk layanan dan menunaikan semua yang tertuang Perda yang ada di RAPBD, program berjalan, kegiatan berjalan, kewajiban-kewajiban pemerintah semua berjalan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x