BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk Kota Bandung, Sabtu (29/2/2020) berada di dua lokasi. Pertama ada di Radio Dahlia, Jl. Burangrang No.28. Dan lokasi kedua berada di BTC Mall, Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00-10.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
- KTP asli berikut fotokopi KTP
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.