BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung hari ini, Selasa (25/02/2020) berada di depan Kantor Kecamatan Cicalengka.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Marak Hoax SIM Kolektif, Ini Penjelasan Dari Polisi
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli berikut fotokopi KTP.
- SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.