Marak Hoax SIM Kolektif, Ini Penjelasan Dari Polisi

- 15 Februari 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Hoax SIM
Ilustrasi Hoax SIM /PRFM

BANDUNG, (PRFM) - Beberapa waktu terakhir, marak beredar sebuah pesan berantai (broadcast) di media sosial jika Kepolisian akan melakukan pembuatan SIM kolektif. Dalam pesan tersebut disebutkan jika akan ada pembuatan SIM kolektif tanpa tes dan cukup dengan difoto saja.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Polrestabes Bandung AKP Meilawaty memastikan bahwa berita tersebut merupakan hoaks. Dijelaskan olehnya, pembuatan SIM hanya bisa dilakukan di Satpas SIM dan bukan di tempat selain itu.

"Perlu kami jelaskan kepada masyarakat, harus smart dalam menanggapi semua berita yang ada. Di sini khususnya untuk SIM ini bukan pelayanan, tapi keterampilan. Semua pembuatan SIM harus ke Satpas SIM, kecuali mau memperpanjang bisa ke SIM Keliling," ujar Meilawaty saat on air di Radio PRFM, Sabtu (15/2/2020).

Masyarakat juga harus paham bahwasannya SIM bukanlah pelayanan dari kepolisian, tapi bentuk keterampilan dari masyarakat. Dalam membuat SIM, lanjut Meilawaty, masyarakat harus melewati beragam tes yang sudah dipersiapkan. Tidak bisa hanya dengan membawa KTP lalu mendapat SIM.

"Untuk yang mau bikin baru atau yang benar-benar belum puya SIM, dia harus ke Satpas SIM setempat. Di situ kami rekam KTP-nya dan uji coba juga. Karena kalau kita tidak menguji atau memberi SIM secara gratis, nanti banyak terjadi pelanggaran. Setelah pelanggaran, nanti banyak kecelakaan. Nanti yang pusing juga polisi kan," jelasnya.

Meilawaty mengimbau masyarakat untuk cermat dalam mencerna berita. Diingatkan sekali lagi bahwasannya pembuatan SIM hanya bisa dilakukan di Satpas SIM. Di luar lokasi itu maka dipastikan hoaks. Terkecuali untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.

"Jadi nanti kalau ketemu berita pembuatan SIM kolektif yang lokasinya bukan di Satpas SIM, itu hoax. Pokoknya untuk pembuatan SIM semuanya harus melalui prosedur. Kalau lulus baru diterbitkan SIM-nya. Kalau tidak lulus, balik lagi 14 hari kemudian untuk mengulang," pungkas Meilawaty.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x