Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Persilahkan Masjid Gelar Salat Jumat

4 Juni 2020, 18:08 WIB
WARGA menunaikan salat Jumat di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 20 Maret 2020. Meski ada fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai penundaan salat Jumat sementara sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Masjid Pusdai Kota Bandung tetap menggelarnya dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta penyemprotan hand sanitizer kepada warga sebelum masuk masjid.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG,(PRFM) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung merestui masjid menggelar salat Jumat berjamaah.

Namun, kegiatan ibadah ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, kegiatan keagamaan menjadi satu bagian yang masuk dalam pelonggaran masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung.

Salat berjamaah termasuk salat Jumat, lanjut Ema, sudah barang tentu merupakan kegiatan keagamaan.

"Yang jelas pemahaman kami dalam Perwal itu adalah, kegiatan keagamaan menjadi bagian yang dilonggarkan. Intinya, bahwa kegiatan di tempat ibadah sudah diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 30 persen. Pertanyaannya, apakah salat Jumat itu menjadi bagian daripada kegiatan ibadah? Nah, itu dikembalikan kesana pertanyaannya kan," jelas Ema ditemui di Balaikota, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Dua Pedagang Pasar Baru Majalaya Dinyatakan Reaktif Rapid Test COVID-19

Menurutnya, tidak hanya salat berjamaah dan salat Jumat di masjid saja yang menjadi bagian pelonggaran PSBB, tetapi berlaku juga untuk kegiatan keagamaan dan peribadatan lainnya seperti Gereja, Vihara, Pura.

Meski begitu, Ema kembali menekankan syarat yang harus dipenuhi sesuai protokol kesehatan, yaitu maksimal 30%.

Ema pun menyatakan bahwa dalam Perwal PSBB proporsional, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan larangan tentang hal tersebut.

"Kan bahasanya juga bukan dilarang. Jadi selama mereka berpegang pada protokol kesehatan, saya pikir dalam Perwal itu mengakomodasi," jelas Ema.

Baca Juga: Masjid Pusdai Kembali Gelar Salat Jumat Besok

Disinggung tentang adanya wacana salat Jumat dibagi dalam dua gelombang, Ema menegaskan hal tersebut sudah ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa itu tidak dibenarkan.

Pihaknya sendiri meminta semua warga, termasuk pengurus DKM untuk membaca dan memahami dengan benar Perwal PSBB proporsional Kota Bandung.

Sebab didalamnya sudah jelas diatur tentang hal yang boleh dan tidak boleh, termasuk standar protokol kesehatan.

Hal ini sekaligus juga menjawab pertanyaan terkait daerah yang bersinggungan antara zona merah, hijau, dan hitam dalam peta penyebaran COVID-19.

"Yang jelas kita mengatur 30% kapasitas yang tersedia dengan standar protokol kesehatan. Makanya hal yang paling logis dalam perspektif kesehatan kita atur, bahwa dalam psbb proporsional itu kita berikan pelonggaran dengan hanya membatasi ruang 30%," tegas Ema.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler