Laporan Dicabut, Youtuber Ferdian Paleka Bebas

- 4 Juni 2020, 16:21 WIB
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.*
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung.* /ANTARA

BANDUNG,(PRFM) - Polrestabes Bandung resmi membebaskan Youtuber Ferdian Paleka, pelaku prank sembako sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu. Ferdian menghirup udara bebas per hari ini Kamis (4/6/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya membebaskan Ferdian lantaran pelapor mencabut laporan.

"Pencabutan laporan menjadi dasar kami penyidik untuk membebaskan yang bersangkutan (Ferdian)," kata Galih saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (4/6/2020).

 

Baca Juga: Liga Bakal Dilanjutkan, APPI Sebut Faktor Keselamatan Pemain Harus Menjadi Perhatian

Galih menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Ferdian termasuk delik aduan.

Karenanya, ketika laporan dicabut, maka perkara tersebut selesai. Kemudian terlapor, dalam hal ini Ferdian Paleka dibebaskan.

"Jadi apabila korban (pelapor) mencabut laporan karena suatu hal, ada kesepakan perdamaian pelapor dengan terlapor, ini jadi dasar kita untuk mengeluarkan (membebaskan) yang bersangkutan, aturannya seperti itu," kata dia.

Dikatakannya, pelapor yaitu waria yang menjadi korban prank mencabut laporan sekitar dua minggu lalu.

Baca Juga: Daud Achmad Sebut Ada Kemungkinan Sekolah Daring di Jabar Dilakukan Sampai Akhir Tahun Ini

Setelah laporan dicabut, pihaknya melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lain, hingga akhirnya memutuskan membebaskan Ferdian.

"Terhitung Ferdian ini kita tahan sekitar 1 bulan," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x