Ini Mekanisme dan Pembagian Zona dalam PPDB Kabupaten Bandung

15 Mei 2020, 10:05 WIB
ILUSTRASI PPDB di Jawa Barat.* /ANTARA/

BANDUNG, (PRFM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung melakukan sosialiasi sebagai informasi awal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajar 2020/2021 tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Penetapan zonasi PPDB kali ini dilakukan pada April 2020. Kemudian pada tanggal 5 Mei hingga 25 Juni 2020 pemerintah melakukan sosialisasi PPDB.

Sementara itu, pendaftaran dilakukan pada tanggal 15-17 Juni 2020 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Tanggal 22-26 Juni 2020 pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik via jalur zonasi.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kosambi Terhambat

Pengumuman akan dilakukan pada 1 Juli 2020 dan tanggal 2-4 Juli 2020 dilakukan daftar ulang. Rencananya, awal tahun pembelajaran baru/MPLS 2020 dilakukan pada 13 Juli 2020.

Kabupaten Bandung membagi zonasi PPDB ke dalam 8 bagian. Di antaranya, zona 1 yakni Dayeuhkolot, Bojongsoan, Baleendah, dan Pameungpeuk. Zona 2 mencakup Cangkuang, Cimaung, Banjaran, Arjasari, dan Pangalengan.

Sementara untuk zona 3 yakni mencakup Soreang, Kutawaringin, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Zona 4 mencakup Margahayu, Katapang, dan Margaasih.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Munfarid, Ini Paparan MUI Jabar Soal Salat Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19

Zona 5 yakni mencakup Cimenyan, Cilengkrang, dan Cileunyi. Zona 6 di antaranya, Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, dan Nagreg.

Zona 7 di antaranya, Solokan Jeruk, Majalaya, Paseh, dan Ibun. Sementara zona 8, di antaranya, Ciparay, Pacet, dan Kertasari.

Adapun mekanisme PPDB Kabupaten Bandung diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas/ Operator sekolah asal/PUSKESOS kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Kemudian, mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua pada laman http//ppdbbandungkab.go.id yang selanjutnya melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman yang sama.

Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan. Pengumuman secara daring pada laman http//ppdbbandungkab.go.id Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler