Hati-hati, 5 Produk Kosmetik Ilegal Ini 'Dilarang Keras' BPOM RI, Tapi Masih Beredar di Marketplace

- 23 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal
Ilustrasi kosmetik ilegal /Pixabay/muhammadrizkylinsman

PRFMNEWS - Untuk memiliki penampilan cantik dan memukau menjadi harapan banyak perempuan. Berbagai cara pun sering kali dilakukan, demi mendapatkan kecantikan sesuai yang diinginkan, termasuk membeli banyak produk kosmetik di pasaran.

Saat ini deretan produk kosmetik pun telah menjamur demi memenuhi kebutuhan banyak perempuan. Sayangnya, bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Berdasarkan unggahan Instagram di akun @bpom_ri, BPOM RI mengungkapkan bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Baca Juga: Pernah Ditegur, Gibran Kembali Ajak Pendukung Bersorak Saat Debat, Seperti Saat Debat Capres

"Merespon fenomena tersebut, BPOM secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace, dan berikut adalah hasil patroli siber BPOM periode Januari hingga September 2023," tertulis di kolom deskripsi @bpom_ri.

Berdasarkan unggahan di Instagramnya, berikut ini lima kosmetik ilegal menurut BPOM RI:

1. Krim HN

Kosmetik HN termasuk produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, produk ini mengandung bahan berbahaya yakni merkuri. Produk perawatan kulit ini telah tersebar di lapak online sampai 8.116 link penjualan.

"Kosmetik HN termasuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri," tulis BPOM RI.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x