Jadwal Pemberian Vitamin A Ditunda Hingga Oktober, Kemenkes Paparkan Alasannya

- 6 Agustus 2023, 11:00 WIB
Petugas kesehatan Puskesmas Balongan memberikan vitamin A kepada balita di Posyandu Sukareja, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat , 17 Februari 2023. Pemerintah menargetkan prevalensi stunting pada anak bayi di bawah lima tahun di Indonesia turun hingga di bawah 14 persen pada tahun 2024.
Petugas kesehatan Puskesmas Balongan memberikan vitamin A kepada balita di Posyandu Sukareja, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat , 17 Februari 2023. Pemerintah menargetkan prevalensi stunting pada anak bayi di bawah lima tahun di Indonesia turun hingga di bawah 14 persen pada tahun 2024. /ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sampaikan adanya perubahan jadwal pemberian vitamin A yang semua bulan Agustus menjadi bulan Oktober.

Sebagaimana diketahui bulan Februari dan Agustus dikenal sebagai bulan pemberian vitamin A. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes GM.03.03./B/648/2023 Tanggal 19 Mei 2023 pemberian suplementasi tidak bisa dilaksanakan pada bulan Agustus karena adanya pelaksanaan Survei Kesehatan Indonesia (SKI).

SKI dilaksanakan pada bulan Agustus – September 2023, termasuk akan memasukkan pemeriksaan serum retinol pada balita 6 – 59 bulan. Kadar serum retinol dalam darah akan meningkat jika sebelumnya balita telah mendapatkan suplemen vitamin A.

Baca Juga: Jabar akan Punya Jalan Tol Baru Penghubung Bogor-Bandung via Padalarang

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Ema Sumarna, Calon Pj Wali Kota Bandung Pengganti Yana Mulyana

Sehingga Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) menyampaikan informasi tersebut agar, pemberian vitamin A ditunda hingga Oktober 2023.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Bandung dan Puskesmas untuk memundurkan pelaksanaan bulan Vitamin A dari bulan Agustus 2023 menjadi Oktober 2023 setelah SKI,” imbau Kemenkes.

Informasi tersebut juga disampaikan oleh Dinkes Jabar melalui Instagram resminya. Selain itu, Dinkes Jabar juga mengimbau agar orang tua atau wali tetap membawa buah hatinya ke Posyandu berdasarkan jadwal.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah