Kementerian PPPA: 31 Hak Anak yang Harus Dipenuhi Berdasarkan Undang-undang

- 13 Juli 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi anak sedang liburan.
Ilustrasi anak sedang liburan. /Freepik/valuavitaly/

PRFMNEWS – Menjadi orang tua tentunya mengemban tanggung jawab yang tidak mudah dan semua orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya.

Anak memiliki hak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah.

Menurut undang–undang, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan ada 31 Hak-hak anak yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:

Baca Juga: Anak-anak SD di Jerman Antusias Belajar Main Gamelan dan Membuat Wayang

1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orang tua bila terpisah
5. Bebas beribadat menurut agamanya
6. Bebas berkumpul
7. Bebas berserikat
8. Hidup dengan orang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang
10. Mendapatkan nama
11. Mendapatkan identitas
12. Mendapatkan kewarganegaraan
13. Mendapatkan pendidikan
14. Mendapatkan informasi
15. Mendapatkan standar kesehatan paling tinggi

Baca Juga: Cari Tempat Main Klub Basket untuk Anak di Bogor? Ini 8 Rekomendasi Lokasi dan Jadwal Latihannya

16. Mendapatkan standar hidup layak
17. Mendapatkan perlindungan pribadi
18. Mendapatkan perlindungan dari tindakan penangkapan sewenang - wenang
19. Mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan
20. Mendapatkan perlindungan dari perlakukan kejam, hukuman dan perlakukan tidak manusiawi
21. Mendapatkan perlindungan dari siksaan fisik dan non fisik
22. Mendapatkan perlindungan dari penculikan dan trafiking
23. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi / penyalahgunaan obat - obatan
25. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26. Mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas / kelompok adat terpencil
27. Mendapatkan perlindungan pribadi dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28. Mendapatkan perlindungan khusus, dalam situasi genting/darurat
29. Mendapatkan perlindungan khusus, sebagai pengungsi/orang yang terusir/ terusir
30. Mendapatkan perlindungan khusus, jika mengalami konflik hukum
31. Mendapatkan perlindungan khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

Baca Juga: Batuk Berdahak dan Batuk Kering pada Anak Atasi dengan Rempah Ini Kata dr Zaidul Akbar

Itulah hak seorang anak yang tercantum dalam undang–undang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah