Baca Juga: Jelang Idul Adha, Juru Sembelih Dilatih Manajemen Kurban
Ada dua pandangan ulama yang berbeda terkait hadits tersebut. Pertama, Rasulullah memang melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Pendapat yang kedua, maksud larangan memotong kuku dan rambut itu ditujukan untuk hewan kurban (al-mudhahha), bukan orang yang berkurban (al-mudhahhi).
Nah, supaya lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini!
1. Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah
Untuk yang meyakini pendapat pertama, larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku sejak sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dengan demikian, orang boleh memotong kuku dan rambutnya setelah dia selesai berkurban.
Meskipun meyakini bahwa hadits Rasulullah tersebut ditujukan untuk orang yang berkurban, namun kelompok pertama ini tetap berbeda pendapat soal maksud larangan Nabi tersebut.
Menurut Imam Malik dan Syafi'i, orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai penyembelihan. Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh.
Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.
Dalam kitab Al Majmu', Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.