Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Hewan Kurban Disembelih? ini Penjelasannya

- 13 Juni 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi potong kuku.
Ilustrasi potong kuku. /Foto Ilustrasi: Freepik/

Baca Juga: Bahagianya Warga Kampung Panganambala Bisa Merasakan Daging Kurban Setelah 39 Tahun

2. Larangan potong kuku dan rambut disamakan dengan orang yang berihram

Selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

"Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Ada pula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram"

3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berkurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak. Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.

Baca Juga: Pelanggan KRL Wajib Cek! Update Aturan Prokes Saat Perjalanan Sesuai SE Kemenhub Terbaru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah