Punya Banyak Manfaat, Minuman Nabeez Bisa Berpotensi Haram Jika Perendaman Terlalu Lama, Ini Penjelasan MUI

- 3 Mei 2023, 11:30 WIB
inuman Nabeez Bisa Berpotensi Haram
inuman Nabeez Bisa Berpotensi Haram /MUI/

Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa MUI No.10 Tahun 2023 Tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis.

Jika berasal dari industri khamr, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamr. Selain itu, disebutkan juga bahwa kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan.

Berikut penjelasan HR Bukhari dan Muslim No. 3739.

“Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz Al-Anbari telah menceritakan kepada kami, ayahku telan menceritakan kepada kami Syu’ban dan Yahya bin Ubaid Abu Umar Al-Bahrani dia berkata:

“Saya mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dibuatkan perasan nabeez diawal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih, beliau memerintahkan pelayannya untuk menumpahkannya, atau menyuruhnya untuk ditumpahkan,”

Baca Juga: Kontingen Indonesia Siap Berjuang Penuhi Target Presiden Jokowi di SEA Games Kamboja

Nabeez bisa menjadi haram apabila telah lewat dari 3 hari berdasarkan hadits diatas, maka sebaiknya segera habiskan nabeez dalam waktu 1-2 hari agar bisa mendapatkan manfaatnya sebelum menjadi hal yang haram.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x