Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2023
Cara Pembayaran Zakat Penghasilan
Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.