Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan, Serta Keutamaan Berzakat

- 16 April 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas./

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2023

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.

3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah