Belum Ganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Tahun Berikutnya, Apa yang Dilakukan, Fidyah atau Qadha?

- 19 Maret 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan /Pixabay/Darwisalwan

Kedua, jika tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah mengganti puasa dan bayar fidyah sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.

Sedangkan bagi orang yang terus menunda qadha puasa, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, kemudian sampai 2022 puasanya itu belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan Disangka Dikejar Begal di Parakansaat Bandung, Ternyata karena Suara Knalpot Berisik

Selanjutnya terkait kadar dan jenis fidyah yang dibayarkan, menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.

1 Mud = 675 Gram makanan yang orang ini konsumsi sehari-hari.

Sementara jika dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, bahwa nilai fidyahnya sebesar Rp60.000/hari/jiwa.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x