Kedua, jika tidak qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah mengganti puasa dan bayar fidyah sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.
Sedangkan bagi orang yang terus menunda qadha puasa, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.
Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, kemudian sampai 2022 puasanya itu belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
Selanjutnya terkait kadar dan jenis fidyah yang dibayarkan, menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.
1 Mud = 675 Gram makanan yang orang ini konsumsi sehari-hari.
Sementara jika dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, bahwa nilai fidyahnya sebesar Rp60.000/hari/jiwa.***