Suntik botox yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah, dan kulit berminyak pada wajah hukumnya adalah boleh.
Namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat;
- Menggunakan bahan yang halal dan suci;
- Tindakan yang dilakukan terjamin aman;
- Tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.
Baca Juga: Begal di Jalan Cikawao Lukai Korban Menggunakan Pisau Dapur
Selain itu, perlu diperhatikan apabila suntik botox berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, ketergantungan atau hal yang diharamkan maka hukumnya haram.
Itulah penjelasan Fatwa MUI terkait suntik botox untuk perawatan dan kecantikan, agar diperhatikan bagi yang akan menjalankannya.***