Wajib Tahu! Begini Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga Sampai Kerabat

- 19 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas.


PRFMNEWS - Selain diwajibkan berpuasa, umat Muslim juga diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Suci Ramadhan yang ini juga termasuk kedalam salah satu rukun Islam.

Satu hal yang mendasari dari setiap rukun amalannya umat Islam adalah niat.

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Sayyidina Umar bin Khattab RA : aku pernah mendengar Rasulullah SAW Bersabda:

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah: Metode Bayar Online, Waktu, dan Besarannya di Jawa Barat Termasuk Bandung

إِنَّ الْأَعْمَلُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّ مَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِمْرَأَة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang telah diniatkannya. Maka barang siapa yang hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya itu akan bernilai unuk Allah dan Rasul-Nya dan barang siapa yang hijrahnya karena ingin mendapatkan dunia atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya maka hijrahnya itu akan bernilai sesuai dengan apa yang telah diniatkannya tersebut,” (HR.Bukhari & Muslim)

Niat menjadi salah satu dasar yang amat krusial dalam setiap amalan umat Islam, juga penentu kualitas amalan kita hingga sah atau tidaknya amalan kita.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, keluarga dan kerabat lainnya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun ini di Jabar yang Ditetapkan Baznas

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (نَفْسِيْ) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta'ālā

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya karena Allah ta'ala”

Untuk mewakilkan anak-anak kita, tinggal ubah saja kalimah نَفْسِيْ (Nafsī) menjadi وَلَدِيْ (waladī) untuk satu anak, وَلَدَيْنِيْ (waladainī) untuk dua anak dan أَوْلَادِيْ (awlādī) untuk tiga anak atau lebih.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (وَلَدِيْ/ وَلَدَيْنِيْ/ أَوْلَادِيْ) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri ‘an waladī/ waladainī / awlādī fardhan lillāhi ta'ālā

Baca Juga: Target Pengumpulan Zakat di Jabar Rp1,6 Triliun, Ridwan Kamil: Semoga Warga Jabar Soleh

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak saya/ dua anak saya/ anak-anak saya karena Allah ta’ala”

Adapun untuk mewakilkan istri/ suami kita, tinggal ubah saja kalimah setelah عَنْ (‘an) menjadi زَوْجَةِيْ (Zaujatī) untuk istri dan زَوْجِيْ (Zaujī) untuk suami.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (زَوْجِيْ/ زَوْجَتِيْ) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta’ālā

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk suami/ istri saya karena Allah ta’ala”

Baca Juga: Pemkot Bandung, Perumda Tirtawening dan Pusat Zakat Umat Bagikan Minyak Goreng Gratis untuk Warga

Lalu bagaimana jika istri kita lebih dari satu? tinggal ubah saja kalimah زَوْجَتِيْ (Zaujatī) menjadi زَوْجَتَيْنِيْ (Zaujatainī) untuk dua orang istri dan زَوْجَاتِيْ (Zaujātī) untuk tiga atau empat orang istri.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (زَوْجَتَيْنِيْ/ زَوْجَاتِيْ) فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakātal fithri ‘an Zaujatainī/ Zaujātī fardhan lillāhi ta'ālā

“Saya berniat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dua orang istri saya/ istri-istri saya karena Allah ta’ālā”

Intinya yang dirubah hanyalah setelah kalimah عَنْ (‘an) dengan Isim (kata benda) dalam Syajaratul ‘ā'iah (pohon keluarga) seperti أُمٌّ (ibu), أَبٌ (ayah), جَدٌّ (kakek), جَدَّةٌ (nenek) dan lain-lain atau bisa juga kerabat yang lainnya, asal kita tahu bahasa Arabnya. Lalu tinggal tambah Dhamīr Muttashil (kata ganti bersambung) dari أَنَا (saya) yaitu يْ contoh جَدٌّ + يْ = جَدِّيْ (kakekku).

Baca Juga: Arus Mudik 2022 Polda Metro Jaya Prediksi Volume Kendaraan Naik Hingga 15 Persen

Akan tetapi sebenarnya niat itu tidak perlu dilafalkan atau diucapkan, karena niat itu tempatnya di hati kita. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami Rahimahullah dalam kitabnya Safinatun Najah pasal niat menuliskan :

فَصْلٌ : النِّيَّةُ هُوَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهُ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُّ بِهَا سُنَّةٌ

“bermula ini Pasal : Niat adalah menyengaja sesuatu yang disertai dengan pekerjaannya dan tempatnya adalah hati sedangkan melafazkannya adalah sunnah”.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah