Bolehkah Terima Makanan Takjil Buka Puasa Ramadhan dan Alat Sholat dari Non Muslim?

23 Maret 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi bulan puasa Ramadhan /Pixabay / mohamed_hassan.

PRFMNEWS – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menjelaskan terkait hukum menerima makanan takjil berbuka puasa Ramadhan dan perlengkapan sholat dari orang non Muslim.

Untuk menjawab apakah boleh orang Islam menerima makanan takjil untuk buka puasa Ramadhan dan alat sholat dari non Muslim, Qaem mendasari pada Fatwa Tarjih.

Dalam Fatwa Tarjih, ujar Qaem, umat Islam boleh bergaul atau berhubungan baik dengan non Muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar Terkait Upaya Perbaikan Jalan

Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non Muslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Ditambahkannya bahwa hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai Kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi SAW.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non Muslim.

Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Baca Juga: Banjir Landa Soreang dan 4 Titik Lain Hari ini, Bupati Bandung Siapkan Sederet Solusi Atasi Genangan

Maka menurut dosen Universitas Ahmad Dahlan itu, berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka seorang Muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non Muslim.

“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian non Muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non Muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai muamalah antartetangga, ya tidak masalah,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman resmi Muhammadiyah.

Namun Qaem mengingatkan bahwa Islam juga membatasi pergaulan dengan non Muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari non Muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan sholat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan, umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Baca Juga: 6 Stadion Venue Piala Dunia U-20 Mulai Dicek Ulang oleh FIFA

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non Muslim hukumnya haram.

“Apa yang mereka (non Muslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tahfidz al-ibadah, tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non Muslim,” tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler