PRFMNEWS - Proses kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan debat para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19), KPU Kabupaten Sukabumi hanya menerbitkan total 25 undangan dalam debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Rencananya, KPU Kabupaten Sukabumi akan menggelar debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa 24 November 2020 di Hotel Augusta.
Baca Juga: UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Tidak Naik, KSPSI Jabar Ungkap Hal Janggal
Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Per Hari Ini 22 November, Konfirmasi Positif Tambah 4.360 Kasus
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Merry Sariningsih merincikan, total 25 undangan itu terdiri atas 6 orang Paslon Bupati dan Wakil Bupati, 4 orang dari tim kampanye masing-masing Paslon, 5 orang dari KPU Kabupaten Sukabumi, serta 2 orang perwakilan dari Bawaslu.
"jika dijumlahkan, undangan debat Paslon Bupati Sukabumi pada Selasa 24 November 2020, yakni hanya sebanyak 25 orang," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 22 November 2020.
Lebih lanjut, Merry menyatakan para undangan acara Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada 24 November wajib mematuhi protokol kesehatan yang disiapkan.
Baca Juga: Program Bansos Tunai Diperpanjang, Kemensos Bakal Validasi Ulang Biar Penerimanya Tak Itu-Itu Saja