Segera Pindahan, PKL Jalan Ahmad Yani Garut yang Direlokasi Akan Tempati 4 Lokasi Baru

- 11 Juni 2024, 13:00 WIB
PKL musiman yang berjualan di Jalan Ahmad Yani Garut.
PKL musiman yang berjualan di Jalan Ahmad Yani Garut. /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/

Ia menambahkan terkait pengaturannya, pemerintah daerah sudah mendiskusikan dengan pengurus PKL, dan pemindahannya akan dilakukan secara swadaya oleh pedagang masing-masing.

Baca Juga: Tak Ada Trauma, Ini Hasil Temuan Bey Machmudin Saat Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Garut

"Pemindahan secara swadaya, kami kerja sama dengan pengurus untuk penempatannya, itu sudah tersampaikan, dan mungkin lebih teknisnya nanti para pengurusnya memusyawarahkan dengan PKL," bebernya.

Sebagai informasi, Pemkab Garut kini terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Upaya ini melibatkan penataan PKL dan parkir liar di area tersebut.

Ridwan sebelumnya pernah mengungkapkan penataan PKL di Kabupaten Garut prosesnya sudah berjalan cukup lama. Seiring dengan pertumbuhan jumlah PKL yang meningkat, ia menyatakan perlu dilakukan pengaturan lokasi agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak.

Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi, dengan menyediakan lokasi sementara di beberapa titik, seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton.

Baca Juga: Uji Coba Buku Panduan Layanan Penyandang Disabilitas Akan Dilakukan di Garut

Dengan penetapan tersebut, maka sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi clear area dari PKL, termasuk penertiban parkir liar di lokasi tersebut.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki," ujar Ridwan di Garut, Kamis 18 April 2024.

Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak. Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak, serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah