Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh untuk Bahas UU Cipta Kerja
Adapun, kriteria pertama warga yang berhak menerima bantuan adalah warga yang tidak tercatat dalam bantuan pintu lain selain Jawa Barat. Selain itu, umur pendaftar pun masuk dalam pemeriksaan awal.
Sebelumnya Pemprov Jabar memproyeksikan sebanyak 3,5 juta orang penerima bantuan. Dan terealisasi sebanyak 1,9 juta orang penerima.
“Kriteria pertama adalah, penerima tidak boleh menerima ganda di Jawa Barat ini ada 9 pintu bantuan. Kedua, profesi yang terdampak. Profesi yang sifatnya harian. Serta dari sisi usia ada yang daftar di bawah 17 tahun bahkan ada yang daftar itu baru 5 tahun itu kan tidak mungkin,” tukasnya.***