PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengimbau seluruh buruh untuk menahan diri dan tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Ridwan Kamil, kegiatan dialog lebih baik dilakukan buruh ketimbang menggelar aksi unjuk rasa. Pasalnya dengan adanya unjuk rasa, berpotensi menghadirkan klaster baru penularan Covid-19.
"Kita mengimbau masyarakat untuk menahan diri terkait rencana mogok buruh," imbaunya dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Paslon Bupati Bandung Yena-Atep Bentuk Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya memahami keberatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Meski begitu, aspirasi dan keberatan dapat disampaikan dalam bentuk dialog ketimbang menggelar aksi unjuk rasa.
"Kita imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga meminta buruh untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatannya.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Seluruh Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Langgar Aturan Kampanye
Ia menyatakan, Polda Jabar sudah menyiapkan personel keamanan untuk menjaga kondusivitas.
"Polda Jabar sudah menyiapkan pengamanan dan yang harus diingat adalah kegiatan apapun selama ini dilakukan di situasi pandemi Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan. Jadi saya imbau para buruh nanti yang demo perhatikan hal itu dan saya harap tidak terjadi rusuh," jelasnya.
Baca Juga: Update 5 Oktober 2020, Total Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kota Cimahi Mencapai 278 Orang
Seperti diberitakan, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 yang diberi nama aksi 'Mogok Nasional'.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.***