PRFMNEWS – Bupati dan Wakil Bupati Garut bersama jajaran DPRD serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (Gatra) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang lll Tahun Sidang 2020, Kamis (01/10/2020).
Rapat paripurna digelar dalam rangka pembahasan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara dengan acara penandatanganan persetujuan bersama.
Pemkab Garut menyetujui pembentukan Kabupaten Garut Utara atas segala yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam terbentuknya kabupaten baru. Kabupaten Garut Utara secara politis memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga: Bupati Garut Dukung Pembentukan DOB Kabupaten Garut Utara
Adapun, cakupan wilayah daerah persiapan Kabupaten Garut Utara terdiri dari 116 desa dengan sebelas kecamatan.
Di antaranya Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk. Lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk.
Pemkab Garut sendiri telah menyetujui pembentukan Kabupaten Garut Utara atas segala yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam terbentuknya kabupaten baru. Kabupaten Garut Utara secara politis memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga: 94 Orang di Satu Ponpes Tasikmalaya Positif Corona: Berawal dari Menghadiri Pernikahan di Bandung
“Pembentukan kabupaten baru ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut Utara,” tegas Rudy Gunawan dalam sambutannya.