PRFMNEWS - DPRD Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Artinya, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jabar TA 2020 yang semula Rp46.095.261.227.603 berkurang Rp2.787.100.819.100 menjadi Rp43.308.160.408.503.
Rancangan perubahan APBD TA 2020 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.
“Dengan volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 triliun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” ujar Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Paripuna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/20) malam.
Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 27 Oktober 2020
Menurutnya, penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
"Hal itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jabar," tambahnya.
Untuk meningkakan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan tender.